Serap Aspirasi, Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusi
Situbondo, siklusi.id - Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) membahas penyusunan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pendidikan inklusi di Kabupaten Situbondo.
Situbondo sudah mempunyai Perda No. 3 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Setelah berjalan selama dua tahun terdapat beberapa pasal yang seharusnya amanatnya di tuangkan kedalam Peraturan Bupati namun sampai saat ini masih belum terealisasikan. Salah satu amanat dalam Perda yaitu pasal 63 pasal 4 tentang ketentuan tunjangan khusus untuk tenaga pendidik khusus harus diatur lebih lanjut kedalam peraturan Bupati.
FGD yang dilakukan oleh PPDiS bersama Dinas Pendidikan diikuti oleh perwakilan Korwil dari semua Kecamatan, penyelenggaran pndidikan inklusif, serta sekolah luar biasa yang ada di Kabupaten Situbondo. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan hari ini dengan mengundang beberapa perwakilan korwil kecamatan serta penyelenggaran pendidikan khusus dan inklusi untuk memberikan masukan terhadap dari isi Perbup yang nantinya juga akan dilaksanakn oleh Dinas Pendidikan beserta jajaran kebawahnya. Harapanya apa yang menjadi kendala dan harapan agar di diskusikan pada kegiatan hari ini dan paska dari kegiatan hari ini harus ada hsailnya berupa rancangan draft yang nantinya bisa didiskusikan kepada kami Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
Setelah membuka acara dilanjutkan dengan Mas Santoso selaku Manajer Program PPDiS dengan memaparkan hasil dari monitoring 84 Sekolah Dasar yang Gurunya sudah pernah mendapatkan pelatihan pendidikan inklusi.
"Hasil dari kita turun ke 84 sekolah yang tersebar di 17 Kecamatan hampir semua sekolah sudah terbuka untuk mau menerima siswa ABK ataupun siswa dengan disabilitas. Kalo angkatan guru yang sudah kita latih bersama Dinas Pendidikan tentang pendidikan inklusi sudah terdapat 3 angkatan yang telah dilakukan sejak tahun 2018. Hanya saja untuk aksesbilitas sarana masih belum bisa diwujudkan disemua sekolah karena melihat kebutuhan ABK yang bersekolah disana dan terkendala pembiayaan pembangunan infrastruktur".
Dilanjutkan dengan Mas Lutfi Yoandinas selaku fasilitator dalam FGD beliau mejelaskan terkait isu diabilitas dan isu inklusifitas. Selain itu Mas Lut panggilan akrabnya menyampaikan bahwa sudah ada beberapa anak Disabilitas yang sudah bersekolah di sekolah umum dengan ragam diabilitas dan mereka mempunyai kendala dan penanganan yang berbeda satu sama lain.
"Kami PPDiS sudah melakukan wawancara kepada anak anak disabilitas, orang tua beserta gurunya dengan berbagai ragam disabilitasnya. Seperti Jagad yang autis dan Viki tuli yang sudah bersekolah di SMKN 1 Situbondo berbeda kebutuhanya dan penangan di Sekolah. Ada lagi Makkiyah yang daksa serta Ganuk yang downsyndrome mereka juga membutuhkan penyesuaian yang berbeda serta kurikulum yang menyesuaikan kebutuhanya. Kami berharap nanti Ibu dan Bapak perwakilan korwil untuk menyampaikan terkait pengalaman dan kendala untuk memnangani anak ABK dan anak dengan disabilitas".
Setelah itu ada beberapa masukan yang di sampaikan oleh korwil dari Bapak Lukman perwakilan korwil Banyuputih menyampaikan " Harus tertuang di dalam Perbup dengan jelas terkait guru pendamping khusus karena banyak sekolah yang masih belum mempunyai guru pendamping khusus. Selain itu jika bisa hendaknya guru pendamping khusus diambilkan dari guru tidak tetap (GTT) dari masing masing sekolah".
Selain itu banyaknya masukan dari beberapa korwil untuk pelatihan guru pendamping khusus yang merata tidak terbatas hanya 84 sekolah saja. Hal itu membuat adanya pemahaman yang merata tentang sekolah inklusi serta memasifkan sosialisasi kesemua kalangan terutama kepada kepala sekolah, komite sekolah dan wali murid.
Salah satu perwakilan korwil Panarukan menyampaikan "Didalam Perbup hendaknya juga tidak terbatas pada sekolah dasar jika bisa hendaknya untuk jenjang pendidikan menengah yaitu SMP dan SMA/SMK juga bisa tertera bahwa sekolah menengah tidak boleh menolak anak ABK dan anak disabilitas mengingat kebutuhan mereka paska lulus dari sekolah dasar".
Semua masukan yang diberikan oleh peserta FGD ditampung oleh fasilitator nantinya akan dijadikan daftar invetarisir masalah dan akan dituangkan kedalam draft sementara Perbup untuk nantinya didiskusikan kembail oleh tim penyusun serta mengundang kembali pada acara FGD kedua setelah semuanya rampung untuk mendapat masukan kembali. (*AMS)
Tidak ada komentar: