Tentang Kita
PROFIL
YAYASAN
PPDiS
I. Latar Belakang dan Sejarah
Organisasi
Pada
awalnya, Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDIS) bernama Dewan
Pengurus Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten
Situbondo. DPC PPDI Kabupaten Situbondo berdiri sejak tahun 2012. Secara
kelembagaan DPC PPDI Kabupaten Situbondo berafiliasi dengan DPP PPDI.
Namun,
sejak tahun 2019, guna membangun kemandirian lembaga, DPC PPDI Kabupaten
Situbondo tidak lagi berafiliasi dengan DPP PPDI. Kemudian ditetapkan bentuk
kelembagaan baru berupa Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo atau
disingkat Yayasan PPDiS.
Secara
kelembagaan, Yayasan PPDiS bersifat independen. Mempunyai tujuan utama untuk
memperjuangkan pemenuhan hak-hak disabilitas agar
memperoleh kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Sekaligus membangun kemandirian dan mengikis stigma/stereotipe tentang
keberadaan disabilitas di masyarakat.
Guna
mencapai tujuan tersebut, Yayasan PPDiS menjalin kerjasama atau berjejaring
dengan individu atau organisasi disabilitas; pemerintahan (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif); Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Anak,
National Paralympic Committee (NPC) Cabang Situbondo; Media; serta semua pihak
yang sesuai dengan visi dan misi yayasan. Program Yayasan PPDiS bersama
jejaringnya berusaha untuk menciptakan kehidupan, yang menempatkan semua
manusia secara setara dan semartabat, sehingga tidak ada lagi yang
tersisihkan/ditinggalkan.
Adapun
mengenai prinsip yang dijalankan dalam Yayasan PPDiS ialah mengacu pada amanat
dalam Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
II.
Visi, Misi,
dan Program Kerja
1.1. Visi
Penyandang
Disabilitas, Masyarakat Rentan, dan Marjinal lainnya di Jawa Timur dapat Hidup
Setara dan Semartabat.
1.2. Misi
1.
Menjadi
lembaga pusat studi dan advokasi kebijakan inklusi sosial di Jawa Timur
2.
Menjadi
mitra pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berjejaring dengan organisasi
penyandang disabilitas (OPDis) serta organisasi masyarakat sipil lainnya
3.
Dalam
kelembagaan PPDiS mampu memiliki sumber daya manusia yang berkapasitas dan
professional guna menunjang tujuan lembaga PPDiS
4.
Memiliki
usaha mandiri baik individu pengurus/anggota, maupun Lembaga untuk menunjang
keberlanjutan lembaga.
1.3. Program Kerja
1. Menjadi lembaga pusat studi
dan advokasi kebijakan inklusi sosial di Jawa Timur
a.
Mendorong
pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan propinsi untuk melakukan pendataan
disabilitas yang berkelanjutan dengan melibatkan disabilitas sebagai salah satu
pendata
b.
Mendorong
pemerintah desa, kecamatan, kabuoaten, dan provinsi untuk membuat kebijakan
mengenai kebutuhan disabilitas berbasis data
c.
Melatih
disabilitas untuk untuk peningkatan kapasitas dalam hal pengetahuan tentang
inklusi sosial
d.
Mendorong
disabilitas agar berpartispasi aktif dalam perencanaan pembangunan desa
kabupaten dan propinsi
e.
Kolaborasi
dengan universitas setempat untuk penelitian tentang isu inklusi sosial
f.
Membuat
media informasi tentang advokasi inklusi sosial bagi disabilitas, masyarakat
umum, dan pusat-pusat pelayanan pemerintah
g.
Kolaborasi
untuk persoalan hokum dengan pihak-pihak terkait semisal Komnas Perempuan
h.
Sebagai
pusat konseling
i.
Kolaborasi
dengan ombudsman jatim
2.
Menjadi
mitra pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berjejaring dengan organisasi
penyandang disabilitas (OPDis) serta organisasi masyarakat sipil lainnya
Yang pertama
adalah menjadi mitra dengan pemerintah yaitu:
a.
Bekerjasama
dengan OPD terkait bantuan sosial untuk penyandang disabilitas dan masyarakat
marginal lainnya
b.
Melakukan
kordinasi secara rutin dengan OPD terkait dengan isu inklusif yang dpat di
integrasikan dalam kegiatan OPD
c.
Bekerjasama
dengan BEPPEBDA terkait ferifikasi validasi data disabilitas masyarakat
marjinal lainya dalam DTD AKP
d.
kolaborasi
dengan pemerintah untuk sosialisasi isu inklusi sosial
Yang kedua menjadi mitra dengan corporate social
responsibility (CSR) yaitu:
a.
Kerjasama
dengan CSR untuk pendidikan inklusi SD dan SMP
b.
Kerjasama
untuk peningkatan ekonomi
c.
Bekerjasama
membuat even HDI untuk mengkampanyekan inklusif sosial
d.
Membuat
program advokasi orang dengan HIV AIDS (ODHA)
Yang ketiga bermitra dengan ormas sipil yaitu:
a.
Melakukan
diskusi tentang inklusi sosial secara regular dengan komunitas agama, pemuda,
parpol, LSM, dll untuk kolaborasi terkait aksesbilitas berkelanjutan
b.
Bedah
buku dan sosialisasi Fiqih Disabilitas
di beberapa ponpes di Jawa Timu
Yang keempat adalah bermitra dengan OPDiS
a.
Bermitra
dengan KDD untuk melakukan ferifikasi dan falidasi data penyandang diabilitas
kelompok rentan serta kelompok marjinal lainnya di desa
b.
Mensosialisasikan
kepada keluarga difabel tentang inklusi sosial
Dan yang terakhir adalah bermitra dengan media yaitu
pengarusutamaan isu disabilitas dalam media itu sendiri
3.
Dalam
kelembagaan PPDiS mampu memiliki sumber daya manusia yang berkapasitas dan
professional guna menunjang tujuan lembaga PPDiS
a.
Melalui
pelatihan yaitu bertujuan untuk mengembangkan individu dalam bentuk peningkatan
keterampilan, pengetahuan, dan sikap
b.
Melalui
pendidikan yaitu salah satunya mengikut sertakan anggota dalam kejar paket
ataupun beasiswa
c.
Mengelola
kaderisasi dan relawan yaitu bertujuan untuk mengatur dan membina manusia
sebagai sub sistem organisasi melalui program perencanaan dan penilaian, selain
itu untuk menciptakan kader-kader dan komunikasi yang berkelanjutan
d.
Melalui
memmbangun sistem pengelolaan SDM yaitu bertujuan untuk menyesuaikan system dan
prosedur organisasi sebagai jawaban untuk mengantisipasi ancaman dan peluang
faktor eksternal
e.
Membangun
sistem keuangan yang akuntabel
4.
Memiliki
usaha mandiri baik individu pengurus/anggota, maupun Lembaga untuk menunjang
keberlanjutan lembaga.
a.
Melakukan
survey potensi usaha baik berbentuk personal, umum, atau Lembaga
b.
Pemetaan
mitra usaha (KDD, Dinas terkait/OPD, OPDIS, dll)
c.
Perencanaan
jenis usaha (membuat workshop atau diklat inklusi sosial dan PPDI sebagai
sentra dan pemasaran)
d.
Strategi
pemasaran (legalitas usaha, promosi, dan penjualan)
e.
Pengembangan
usaha
1)
Pengembangan
produk baru ataupun franchise
2)
Mitra
usaha baru
3)
Invasi
luar daerah situbondo
III.
Nilai-Nilai Organisasi
3.1. Keadilan
Yayasan PPDiS memandang disabilitas, masyarakat
rentan, dan marjinal sebagai pihak yang selalu dikorbankan secara struktural
maupun kultural. Untuk itu, dalam rangka menjunjung keadilan dan kesetaraan,
Yayasan PPDiS akan sepenuhnya berpihak pada kepentingan mereka.
3.2. Inklusi
Kesetaraan bagi disabilitas tak akan terwujud tanpa
adanya inklusivitas, baik pada tataran teori maupun praktik. Untuk itu,
penegakan prinsip inklusivitas telah dilaksanakan Yayasan PPDiS dalam kerangka
internal organisasi. Sejak awal pendiriannya hingga saat ini, prinsip
inklusivitas telah terbangun dengan pertimbangan jumlah pengurus disabilitas
dan non-disabilitas. Begitu pula dalam implementasi maupun pendekatan program
serta strategi yang dilakukan, Yayasan PPDiS selalu mengedepankan pembauran
antara disabilitas dan non-disabilitas.
3.3. Disabilitas Leadership
Keperpihakan Yayasan PPDiS terhadap disabilitas tak
akan pernah cukup tanpa figur kepemimpinan dari disabilitas itu sendiri. Bagi
Yayasan PPDiS, keterlibatan disabilitas bukan hanya sebagai penerima manfaat
program, tetapi sebagai pemimpin perubahan bagi kelompok disabilitas.
IV.
Produk dan Layanan
Yayasan PPDiS sebagai organisasi non-pemerintah
yang bersifat indepeden, tetap memiliki tanggung jawab bekerja pada
dua dimensi sekaligus, yaitu melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil
dan mendorong perubahan kebijakan di pemerintahan. Dalam hal
ini Yayasan PPDiS fokus untuk
mewujudkan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan bagi
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Berikut ini adalah produk yang sudah dihasilkan
oleh Yayasan PPDiS dan layanan yang selama ini sudah dijalankan:
4.1. Produk
Yayasan PPDiS telah berkontribusi terhadap
penguatan masyarakat dan mendorong perubahan
kebijakan di pemerintahan. Produk-produk yang dihasilkan antara lain:
Buku Bergerak Bersama Menuju Situbondo Inklusi; Peta Jalan (Road
Map) Menuju Situbondo Kabupaten Inklusif Ramah
Disabilitas; Buku Evaluasi Progress Rencana Aksi Daerah Situbondo Menuju
Kabupaten Inklusi Ramah Disabilitas Tahun 2019 2020; Buku Penyusunan Data
Penyandang Disabilitas Tahun 2019; Menginisiasi terbentuknya Kelompok
Disabilitas Desa (KDD); Pelatihan penguatan kapasitas
kepada KDD; Mendampingi Desa (Olean, Kendit, Balung, Kotakan dan
Klatakan) untuk mewujudkan Desa Inklusi; Mendampingi 22 Sekolah Dasar
Negeri dan Swasta untuk mewujudkan sekolah inklusi; Pendataan Disabilitas
di 5 Desa; Pelatihan Penganggaran pembangunan Inklusi untuk Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa; Sosialisasi
Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Disabilitas.
4.2. Layanan
Yayasan PPDiS meneguhkan diri untuk fokus pada
advokasi isu disabilitas dan inklusivitas. Berikut ini adalah layanan
yang dilakukan oleh Yayasan PPDiS:
1.
Layanan
informasi tentang Disabilitas;
2.
Layanan
konsultasi dan konseling bagi individu dan keluarga Disabilitas;
3.
Layanan
Perencanaan Anggaran Pembangunan yang Inklusif;
4.
Layanan
Perencanaan Bangunan Layanan Publik yang Akses;
5.
Layanan
Pendampingan Desa Inklusif;
6.
Layanan
Pendampingan Sekolah Inklusif;
7.
Layanan
Fasilitator untuk Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Inklusif;
8.
Layanan
Pendampingan Kelompok Usaha Bersama ekonomi Produktif bagi Kelompok Disabilitas
dan Keluarga Disabilitas.
V.
Kerjasama Antarlembaga
Kerjasama antarlembaga yang sudah dilakukan
oleh Yayasan PPDiS:
Nama Lembaga |
Bentuk Kegiatan/Program |
Periode/Tahun |
|
1. |
Sasana Integrasi dan Advokasi
Disabilitas (Sigab) Yogyakarta |
-
Pendidikan Politik -
Desa Inklusi -
Advokasi Hukum Disabilitas |
2013-2015 |
2. |
Mimi Institute Jakarta |
Peer-Counseling |
2015-2017 |
3. |
NLR Indonesia |
Advokasi Orang Yang Pernah Mengalami
Kusta (OYPMK) |
2016-2017 |
4. |
The Asia Foundation dan Yakkum
Yogyakarta |
Program Peduli Pilar Disabilitas |
2017-2019 |
5. |
Bappeda Kabupaten Situbondo |
-
Perencanaan Penganggaran Pembangunan
Inklusi -
Penyusunan Peta Jalan (Road
Map) Menuju Situbondo Kabupaten Inklusif Ramah Disabilitas. -
Verval Data Disabilitas dalam
pendataan Analisa Kemiskinan Partisipatif tahun 2019. |
2018-2019 |
6. |
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak |
PUHA (Pengarus Utamaan Hak Anak) |
2017-2019 |
7. |
The Asia Foundation dan Yakkum
Yogyakarta |
Program Peduli Pilar Disabilitas |
2019-2020 |
8. |
Bappeda Kabupaten Situbondo |
-
Penyusunan Buku Evaluasi Progress
Rencana Aksi Daerah Situbondo Menuju Kabupaten Inklusi Ramah Disabilitas
Tahun 2019 2020 -
Penyusunan Buku Penyusunan Data
Penyandang Disabilitas Tahun 2019 |
2019-2020 |
9. |
Dinas Sosial Kabupaten Situbondo |
Penyusunan Draf Peraturan Bupati
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Kabupaten
Situbondo |
2019-2020 |
10. |
Disability Rights Fun (DRF) /
Disability Rights Advocation Fund (DRAF) |
Penyusunan Peraturan Bupati untuk
Pendidikan Inklusi di Kabupaten Situbondo |
2020-2021 |
11. |
SIGAB Indonesia |
-
Peradilan Inklusif -
Memastikan Disabilitas Berhadapan
dengan Hukum untuk memperoleh keadilan sesuai dengan CRPD dan SGD S |
2020-2022 |
12. |
Komnas Perempuan |
Program LNOB (Leaving No One Behing) |
2021-2022 |
13. |
Disability Rights Fun (DRF) /
Disability Rights Advocation Fund (DRAF) |
Penyusunan dan Pembentukan Unit Layanan
Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan |
2022-2023 |
14. |
SIGAB Indonesia |
Program INKLUSI dan Strengthening
Social Inclusion For Difabelity Equity
and Rights (SOLIDER) Memperkuat Inklusi Sosial Unutk Kesetaraan dan
Hak-Hak Difabel |
2022-2025 |
15. |
Pemerintah Kota Probolinggo |
Implementasi Progran Inklusi
Disabilitas di Kota Probolinggo |
2022-2024 |
16. |
Pemrintah Kabupaten Situbondo |
Program Penguatan Inklusi Sosial dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Wilayah Kabupaten Situbondo |
2022-2027 |
17. |
Lembaga Penyiaran Publik RRI Jember |
Media Partner dalam Menyebarkan Isu
Inklusi Sosial dan Difabel |
2023-2024 |
18. |
Disability Rights Fun (DRF) /
Disability Rights Advocation Fund (DRAF) |
Peta Jalan (Road Map) Kota Probolinggo
Menuju Kota Inklusif Ramah Disabilitas Tahun 2025 - 2029 (DRF) |
2024 |
19. |
PT. Telivisi Elang Medika Internasional
(iNEWS TV) |
Media Partner dalam Menyebarkan Isu
Inklusi Sosial dan Difabel |
2022-2023 |
20. |
Disability Rights Fun (DRF) /
Disability Rights Advocation Fund (DRAF) |
Mendorong Pembentukan dan Penguatan ULD
Pendidikan dalam Rangka Mewujudkan Kesetaraan Hak Pendidikan bagi Penyandang
Disabilitas (DRAF), DFAT |
2025 |
VI.
Tentang Kami
Nama Organisasi |
: |
Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) |
Legalitas |
: |
Akta Notaris Nomor 17, Tanggal 30 Januari 2019 yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0001835. AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo pada tanggal 07
Februari 2019. |
Alamat Sekertariat |
: |
Jl. Merak No. 78B, RT/RW 004/003, Kelurahan Patokan,
Kabupaten Situbondo, Kode Pos: 68312 |
Telepon |
: |
082331122692 / 081331530460 |
Website |
: |
siklusi.id |
E-mail |
: |
|
Facebook |
: |
DPC PPDI Situbondo |
Instagram |
: |
ppdi_situbondo |
VII. Struktur
Kelembagaan Yayasan PPDiS
- Pembina
Ketua : Tatok Hardiyanto
(Difabel)
Anggota :
a. Vita Novianti (Non-difabel)
b. Marlutfi Yoandinas
(Non-difabel)
- Pengurus
Ketua Yayasan :
Luluk Ariyantiny (Difabel)
Wakil Ketua :
Multazam (Difabel)
Sekretaris : Sajidi
(Difabel)
Bendahara :
Anita (Difabel)
Kasir : Siti Jamilatul
Azizah (Non Difabel)
Pengawas : Alexandrie Darmawan (Non-difabel)
- Program SOLIDER-INKLUSI
Direktur : Luluk
Ariyantiny (Difabel)
Manager Program : Santoso,
S.Pd (Non Difabel)
Finance : Siti Maryam (Non Difabel)
MEL : Ahmad Faiz (Difabel)
Program Officer : Achmad
Maulana Setiansyah (Non Difabel)
Program Officer : Meyheldarosa Savandra (Non Difabel)
- Program DRF/DRAF
Direktur : Luluk
Ariyantiny (Difabel)
Manager Program : Faizul
Mubarak (Non Difabel)
Finance : Ery
Hatni Murti Susilowati (Non Difabel)
- Panti Sehat Difa
Koordinator :
Faridatul Hasanah (Non Difabel)
Terapi : Fronicha
Kuswandi (Non Difabel)
Terapi : Basuki Rahmad (Difabel)
Terapi : Sriwati
(Difabel)
Terapi : Supriyadi (Difabel)
Mantap sekali YAYASAN PPDiS Akta Notaris Nomor 17, Tanggal 30 Januari 2019 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001835. AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo pada tanggal 07 Februari 2019.semoga tak penah kendor dalam memperjuangkan kaum minoritas di wilayah Jatim
BalasHapusSemoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi PPDiS untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif
BalasHapusaminn terimakasih kak
BalasHapus