Sosialisasi Perbup Situbondo Desa/Kelurahan Inklusi
Situbondo—Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah membuka secara langsung acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo No. 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas di Pendopo Rakyat Situbondo pada Kamis (10/07/2025). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Situbondo—kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD—pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Forum Difabel Situbondo (FORDISI).
Perbup yang disosialisasikan ini tidak datang secara ujug-ujug. Proses pembahasannya telah dimulai sejak Juni 2024 silam melalui serangkaian diskusi dengan banyak pihak. Bahkan, advokasi Perbup ini telah dimulai oleh PPDiS sejak 2018 pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Jadi, proses-proses yang dilewati oleh beleid yang akan menjadi pedoman menuju desa dan kelurahan inklusif ini tidaklah singkat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo menerangkan bahwa Perbup ini ditujukan guna menciptakan lingkungan desa dan kelurahan yang lebih inklusif bagi difabel dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Menurut beliau, Perbup ini sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten dalam visi-misi RPJMD Kabupaten Situbondo 2025—2029 untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan sosial, ketenteraman masyarakat, perlindungan pada perempuan, anak dan difabel.
"Peraturan bupati ini merupakan langkah signifikan dalam menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan desa dan kelurahan yang inklusif. Peraturan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat, aksesibilitas fasilitas umum dan peningkatan kapasitas," ucap Wakil Bupati yang lebih populer disapa dengan Mbak Ulfi.
Luluk Ariyantiny, Direktur Program PPDiS, mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi Perbup tersebut adalah implementasi oleh seluruh pemerintah desa dan pemerintah kelurahan dari ujung timur hingga ujung barat kabupaten yang punya julukan khas Africa van Java.
“Perbup ini menjadi dasar hukum bagi penguatan kebijakan inklusi di tingkat lokal. Inti dari Perbup ini mencakup pengakuan atas hak dan partisipasi difabel dalam pembangunan desa dan kelurahan, prinsip inklusi dalam perencanaan dan pelaksanaan program, pembentukan tim pelaksana inklusi di tingkat desa/kelurahan serta pelibatan Kelompok Difabel Desa (KDD) sebagai aktor utama dalam proses pembangunan yang setara dan aksesibel,” terang Luluk Ariyantiny.
Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, pihaknya akan mengadakan festival desa/kelurahan inklusi dengan harapan semua desa dan kelurahan bersama-sama ambil bagian dalam festival tersebut. Nantinya, para pemenang akan mendapatkan anugerah di peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2025. Kegiatan sosialisasi ini didukung oleh Program SOLIDER–INKLUSI yang diimplementasikan oleh Sigab Indonesia dan bekerja sama dengan PPDiS.
“Kami berharap, tidak hanya delapan desa dampingan PPDiS yang menjadi inklusif, tetapi seluruh desa di Situbondo bisa berproses menuju ke arah yang sama,” pungkas perempuan yang pernah mengenyam short course di Australia itu.
Tidak ada komentar: