Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

PPDiS Gelar Sosialisasi Perbup Situbondo No. 43 Tahun 2023: Dorong Inklusivitas Ketenagakerjaan Difabel

Situbondo—PPDiS menggelar acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo No. 43 Tahun 2023 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. Acara sosialisasi dihelat di Jasmine Meeting Room, Hotel Rosali pada Senin (20/05/2024). Perbup itu sendiri telah diteken oleh Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M. pada 29 Agustus 2023. 


Sosialisasi terhadap beleid yang sudah disahkan pada tahun lalu tersebut mengundang puluhan perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Situbondo, Tenaga Pendamping ULD Bidang Ketenagakerjaan, dan pencari kerja difabel. Kegiatan yang didukung oleh Disability Rights Advocacy Fund (DRAF) ini juga menghadirkan para pekerja difabel yang telah bekerja di berbagai sektor di Kabupaten Situbondo.


Perbup Situbondo No. 43 Tahun 2023 yang disosialisasikan pada hari ini merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menciptakan inklusivitas khususnya di bidang ketenagakerjaan. Kebijakan ini bersama dengan kebijakan lain seperti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Road Map Situbondo menuju kabupaten inklusif ramah disabilitas tahun 2018-2023, dan Perbup Situbondo No. 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif membuktikan bahwa kabupaten yang juga dikenal dengan sebutan Bumi Selawat Nariyah serius di dalam menjadikan dirinya sebagai kabupaten yang inklusif di mana tidak ada satu pun yang ditinggalkan—no one left behind.


Sosialisasi ini adalah ajang diseminasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang telah berdiri di Kabupaten Situbondo pada 2023 silam. ULD Bidang Ketenagakerjaan berfungsi untuk, di antaranya, merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan difabel, memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada difabel, dan menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja difabel serta pemberi kerja difabel. 


Pada acara ini, PPDiS melakukan penandatanganan MoU dengan Rosali Hotel & Restaurant, perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa perhotelan, dan Telasih Baru Stationary, perusahaan swasta yang bergerak di penjualan alat-alat tulis dan perlengkapan kantor. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya PPDiS guna mendorong perusahaan pemberi kerja membuka kesempatan kerja dan penyediaan aksesibilitas serta akomodasi bagi pencari kerja difabel. 


Acara dilanjutkan dengan sesi gelar wicara (talkshow) antara pekerja difabel dan perusahaan. Dua orang dihadirkan dan menjadi narasumber dalam gelar wicara ini. Mereka adalah Fauzan Tegar Wahyudi dan Ainiyah. Fauzan adalah ketua Kelompok Difabel Desa (KDD) Kendit yang berusaha mengorganisasi difabel-difabel lainnya di desanya untuk aktif berkumpul dan bergerak. "Dengan berkumpul, kita bisa lebih lantang bersuara menyuarakan hak difabel yang salah satunya adalah hak bekerja," ucapnya.  


"Dulu, difabel di desa saya malu untuk bertemu dengan orang lain. Bahkan, untuk ketemu dengan sesama difabel saja mereka malu," kenang Fauzan dalam ceritanya. "Difabel itu malu untuk membuka dirinya. Keluarganya pun juga begitu," lanjut ia bercerita, "pernah saya diusir orang tua difabel ketika saya mencoba mendata teman-teman difabel di desa." 

  


Fauzan Tegar Wahyudi salah satu difabel yang bekerja di RSUD dr. Abdoer Rahem, Situbondo saat menjadi narasumber di sesi gelar wicara/Ahmad Faiz


Gelar wicara ini juga menghasilkan tawaran pekerjaan bagi pencari kerja difabel yang hadir. Bank Mandiri Situbondo dan PT Panca Mitra Multiperdana (PT PMMP) mengungkapkan bahwa mereka bersedia menerima pencari kerja difabel. 


"Nah, ketika perusahaan telah membuka diri bagi pencari kerja difabel, maka difabel sebagai pencari kerja juga harus mempersiapkan diri sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan," ucap Pembina PPDiS yang didapuk menjadi host gelar wicara ini. "Di sinilah ULD (Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Red.) berfungsi menjadi jembatan antara para pencari kerja difabel dengan perusahaan pemberi kerja," pungkasnya.

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.