Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Sosialisasi Pemenuhan Akomodasi Layak bagi Pekerja Difabel: Langkah Menuju Ketenagakerjaan Inklusif di Kabupaten Situbondo

 

Suasana kegiatan sosialisasi di Aula Disnaker Kab. Situbondo/Istimewa


SitubondoDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas pada Kamis (10/08/2023) di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kab. Situbondo. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Nely Anjar Fitria, Direktur PPDiS, Luluk Ariyantiny, dan Project Manager DRF/DRAF, Yusi Putri. Kegiatan sosialisasi ini mengundang 60 peserta yang berasal dari perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Situbondo.


Setelah doa Bersama, acara lalu dibuka dengan laporan kegiatan sosialisasi tersebut oleh Nely Anjar Fitria, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Acara ini bertujuan, salah satunya, untuk mendorong upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor badan usaha milik daerah dan swasta,” kata Bu Nely dalam laporannya.


Selanjutnya, Luluk Ariyantiny memulai sosialisasi tentang apa saja akomodasi yang layak bagi pekerja/buruh penyandang disabilitas. Direktur PPDiS ini memulai sosialisasi dengan mengenalkan paradigma dalam memandang difabel atau penyandang disabilitas. “Dalam regulasi, memang memakai kata ‘penyandang disabilitas’. Namun, kami sebagai aktivis lebih suka memakai kata ‘difabel’ daripada ‘disabilitas’. ‘Disabilitas’ dari kata ‘dis-’ yang artinya tidak bisa, tetapi ‘Difabel’ dari singkatan different ability atau kemampuannya yang berbeda atau different,” kata Mbak Luluk, sapaan akrabnya.


Dalam acara sosialisasi tersebut, Mbak Luluk banyak membagikan cerita-cerita dan praktik-praktik baik perusahaan yang telah menerima difabel untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya. Menurutnya, difabel memiliki hak yang setara dengan pekerja nondifabel lainnya. “Difabel atau penyandang disabilitas bila kita melihat UU, mereka memiliki 18 hak, termasuk di dalamnya adalah hak mendapatkan pekerjaan. Nah, apakah sekarang kita menyediakan akomodasi bagi semua pekerja kita yang difabel?” tanya Mbak Luluk, wanita yang pernah mengikuti short course pada salah satu universitas di Australia.


Yusi Putri, Project Manager DRF/DRAF saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di Disnaker Kabupaten Situbondo telah berdiri pada akhir Juli silam. “ULD ini nantinya akan melayani teman-teman difabel dan perusahaan untuk mewujudkan ketenagakerjaan inklusif,” ucap gadis asal Jangkar itu. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.