Memperkuat Advokasi Hukum Difabel, PPDiS Gelar Pelatihan Paralegal di Kota Probolinggo
Kota Probolinggo—Anggota KDD (Kelompok Difabel Desa) dan KDK (Kelompok Difabel Kelurahan) di Kabupaten Situbondo dan Kota Probolinggo mengikuti Pelatihan Paralegal yang diadakan oleh PPDiS melalui Program SOLIDER-INKLUSI. Kegiatan ini dihelat selama tiga hari di Hotel Bromo Park Kota Probolinggo pada Selasa hingga Kamis (9—11/07/2024). Pelatihan ini mengundang Purwanti, trainer pemberdayaan masyarakat dan paralegal untuk kasus disabilitas yang berhadapan dengan hukum, dan Samsul Arifin, pengacara muda dari Kabupaten Situbondo. Keduanya didapuk menjadi fasilitator pelatihan ini.
Mengutip Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Untuk menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Pasal 4, yaitu (1) warga negara Indonesia, (2) berusia paling rendah 18 tahun, (3) memiliki kemampuan membaca dan menulis, (4) bukan anggota TNI, Polri, dan ASN, dan (5) memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat, khususnya difabel yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum. Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, paralegal memiliki fungsi membantu advokat. Sehingga, paralegal sering disebut sebagai asisten hukum menjembatani masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya. "Pelatihan ini penting untuk membekali komunitas difabel dengan pengetahuan hukum dasar agar mereka dapat mendampingi sesama difabel dalam mencari keadilan," kata Yusi Putri, Project Officer PPDiS Kabupaten Situbondo.
Hari pertama pelatihan diawali dengan Pretest (tes awal) untuk mengukur kemampuan awal semua peserta pelatihan. Setelah membuat kesepakatan dalam kontrak belajar, materi pelatihan diberikan kepada segenap peserta dimulai dari materi Alur Penanganan Perkara Pidana & Perdata, Bantuan Hukum, hingga materi Pendampingan Difabel yang berhadapan dengan Hukum.
Hari kedua dimulai dengan rangkuman materi hari pertama dan dilanjutkan dengan materi Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, Keparalegalan, Teknik Wawancara, Perlindungan Hukum & Strategi Keamanan. Pada hari kedua ini pula dibahas persiapan-persiapan untuk kunjungan ke lokasi-lokasi yang akan menjadi praktik peserta pelatihan paralegal. Ada enam titik lokasi yang menjadi objek kunjungan. Keenam lokasi tersebut adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo Kelas 1B, Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota.
Hari terakhir pelatihan dimulai dengan mengunjungi keenam lokasi yang telah diberitahukan kepada semua peserta pelatihan. Semua peserta pelatihan dibekali pertanyaan-pertanyaan kunci yang ditanyakan di lokasi kunjungan. Setelah kunjungan, semua peserta kembali ke ruangan pertemuan di Hotel Bromo Park untuk berbagi pembelajaran dari lokasi-lokasi yang telah dikunjungi.
Seluruh peserta kemudian membagi pengalaman mereka selama kunjungan dan berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam penerapan keparalegalan bagi difabel. Pelatihan diakhiri dengan Posttest (tes akhir) untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti rangkaian pelatihan. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan masukan dari para fasilitator.
"Kami berharap pelatihan ini dapat menjadi langkah awal yang bermakna dalam memperkuat peran komunitas difabel sebagai paralegal yang berdaya dan mampu memberikan pendampingan hukum yang adil dan inklusif," ujar Achmad Maulana Setiansyah, Project Officer PPDiS Kota Probolinggo. Ia menjelaskan bahwa ilmu dan pengalaman yang didapatkan selama pelatihan ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga difabel yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan yang memadai. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya pelatihan tersebut. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelatihan ini, baik para peserta, fasilitator, maupun institusi yang menerima kunjungan. Kami percaya bahwa bersama-sama, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, ramah, dan adil bagi semua," ucapnya saat diinterviu di akhir kegiatan.
Tidak ada komentar: