Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Ombudsman dan PPDiS Kunjungi Dispendukcapil: Pengurusan e-KTP untuk Difabel Jadi Prioritas



Situbondo, (11/04/2023) - Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Publik (Ombudsman) Wilayah Jawa Timur mengadakan kegiatan PVL On The Spot di Situbondo pada tanggal (10-12 April 2023). Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dilakukan untuk menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman membuka Booth pengaduan bertujuan untuk mengetahui fakta empirik terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di Situbondo.


“Kami melakukan kegiatan di dua instansi pemerintah yaitu DPMPTSP dan Dispenduk, kegiatan PVL On The Spot ini merupakan inisiatif dari Ombudsman untuk memahami dan mengetahui secara langsung fakta lapangan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Situbondo baik Pelayanan Perizinan dan Adminduk,” tutur salah satu tim PVL Ombudsman.


Kegiatan yang dilakukan merupakan tahap awal dari fungsi pengawasan yang melekat dalam tata kerja Keasistenan PVL Perwakilan Jawa Timur. Dalam tahap awal penerimaan dan verifikasi laporan, tim PVL tidak hanya secara pasif informasi/keluhan masyarakat melainkan pada tahap ini  petugas PVL harus mendengarkan secara aktif dan menggali permasalahan mendasar yang dialami oleh masyarakat. Hal ini diperlukan agar laporan tidak bias dan masyarakat secara detail dapat menceritakan permasalahan serta harapan dan kebutuhannya. Selain itu, petugas PVL harus menyampaikan alur proses penanganan laporan di Ombudsman, persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi serta batasan kewenangan Ombudsman. Menginformasikan batas kewenangan Ombudsman merupakan hal yang penting agar masyarakat mengetahui dan tidak berekspektasi lebih saat menyampaikan laporan ke Ombudsman.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Ombudsman melibatkan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). Tujuan dilibatkannya PPDiS merupakan upaya pelibatan organisasi daerah yang fokus menangani isu disabilitas agar Ombudsman dapat mengetahui sejauh mana tingkat inklusifitas pelayanan publik yang ada di Situbondo utamanya dalam pelayanan administrasi kependudukan.


“Kami melibatkan PPDiS dalam kegiatan ini bertujuan agar Penyandang Disabilitas dapat menikmati pelayanan public utamanya soal administrasi kependudukan. Dengan adanya kegiatan ini, ke depan kami menginginkan seluruh Penyandang Disabilitas yang ada di Situbondo memiliki identitas kependudukan baik E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Harapan besarnya agar Dispenduk Situbondo mampu menciptakan pelayanan ramah disabilitas,” tutur Ibu Naja salah satu Tim PVL Ombudsman.


Momentum tersebut dijadikan sarana diskusi oleh PPDiS bersama Ombudsman, salah satu poin yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah persoalan difabel yang belum memiliki Identitas Kependudukan. Staf PPDiS menyampaikan bahwa ada banyak difabel di Desa dampingan PPDiS yang belum memiliki e-KTP.


“Melalui jejaring PPDiS di berbagai desa yang ada di Kabupaten Situbondo, masih ada beberapa teman difabel yang belum memiliki e-KTP. Kami menggunakan sampel di 8 Desa dampingan PPDiS dengan melakukan pendataan yang kemarin dilakukan. Setelah PPDiS melakukan pembacaan data, ternyata masih banyak teman difabel yang belum memiliki e-KTP. Hal ini dapat dijadikan hipotesa awal bahwa di desa/kelurahan lain kemungkinan masih banyak juga teman difabel yang tidak memiliki identitas kependudukan,” ucap salah satu staf PPDiS.


Dalam kegiatan ini juga turut hadir fasilitator desa dan perwakilan Kelompok Difabel Desa (KDD) Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran yang merupakan desa dampingan PPDiS. Fasilitator desa Tanjung Glugur menyampaikan bahwa ada sepuluh difabel yang merupakan anggota KDD belum menerima e-KTP.


Di Desa Tanjung Glugur ada sepuluh teman difabel yang belum menerima e-KTP, Mas, padahal sudah bulan Februari kemarin yang ngurus waktu ada petugas Dispenduk datang ke Kantor Desa waktu itu. Jadi kami hari ini ingin menanyakan perkembangan dan kendala kenapa KTP-nya belum keluar,” ujar Hotim, fasilitator desa Tanjung Glugur.



Dari adanya aduan tersebut akhirnya Ombudsman bersama PPDiS menemui salah satu ASN yang mengurusi pelayanan e-KTP. Setelah temuan tersebut dipaparkan oleh Ombudsman akhirnya Dispendukcapil menyampaikan bahwa ada kekurangan data pokok yang diperlukan dalam form F-101 seperti tanggal lahir dan nama orang tua. Selain hal itu pihak Dispendukcapil juga menyampaikan bahwa ke depan akan memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurasan adminduk untuk difabel.


“Kita akan bekerja sama bersama elemen pemerintahan baik Kecamatan maupun Desa untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap Penyandang Disabilitas dalam mengurusi administrasi kependudukan. Besar harapan kami Pemerintah Desa juga beperan aktif dalam menjembatani proses pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Kami akan mencoba untuk  memaksimal Pegasus Tanduk (Petugas Rentan Adminduk) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Adminsitrasi Kependudukan untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Situbondo dengan cara turun ke desa-desa,” ucap salah satu ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo.


Perlu diketahui bahwa PPDiS merupakan mitra Ombudsman dalam melakukan monitoring terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo. (FM)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.