PPDiS Dorong Beleid Desa Inklusi Disabilitas di Situbondo
Luluk Ariyantiny, ditemani Edy A.P. (Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Kab. Situbondo), Sandi (Kepala Desa Curah Jeru), dan Busiro
(Wakil Ketua BPD Curah Jeru) dalam sambutan pembukaan FGD Kedua Finalisasi
Rancangan Peraturan Desa Inklusi Disabilitas di Aula Balai Desa Curah Jeru,
Selasa (23/05/2023)/Ahmad Faiz
Situbondo—Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) hari ini (23/05/2023)
melakukan kegiatan Diskusi Terfokus atau FGD (Focus Group Discussion)
mengenai Finalisasi Rancangan Peraturan Desa Inklusi Disabilitas di Aula Balai
Desa Curah Jeru, kecamatan Panji, kabupaten Situbondo. Ini adalah kegiatan
kedua setelah sehari sebelumnya, PPDiS menghelat FGD yang sama di Aula Balai
Desa Kapongan, kecamatan Kapongan, kabupaten Situbondo.
“FGD ini bertujuan untuk membahas ketentuan-ketentuan
dalam peraturan desa yang telah tersusun dalam bentuk rancangan, memberikan
rekomendasi perubahan-perubahan ketentuan dalam rancangan peraturan desa, dan
memberikan tambahan pengaturan yang dibutuhkan untuk menguatkan implementasi
peraturan desa,” ujar Bella Dwi Indah Sari, Project Officer PPDiS Kabupaten Situbondo, dalam keterangan tertulisnya.
Penyusunan Peraturan Desa di kedua desa tersebut ini
telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya digelar kegiatan Workshop Identifikasi dan FGD
Kesatu mengenai pembahasan dan penyusunan rancangan awal dan identifikasi dan
perumusan kebutuhan pengaturan yang sama-sama telah dihelat pada bulan April
silam. Seluruh kegiatan tersebut adalah
hasil kolaborasi antara pemerintah desa, PPDiS, Sigab Indonesia dan INKLUSI.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh segenap unsur Pemerintahan Desa Curah Jeru, yakni Kepala Desa,
Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan (Kaur), Kepala-kepala Dusun (Kadus),
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kelompok Difabel Desa (KDD). Turut juga
hadir, yaitu
Kasi Kesra Kecamatan Panji, Fasilitator Desa, Pendamping Desa, dan Pendamping
Lokal Desa di FGD yang dimulai
tepat pukul 09.00 WIB ini.
Setelah dibuka dengan sambutan dari Direktur PPDiS, Luluk Ariyantiny, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi, mengatakan di depan peserta FGD bahwa hak dan kewajiban penyandang disabilitas itu sama dan setara dengan warga desa lainnya. “KDD itu sama dengan kita dan tidak ada perbedaan sedikit pun dengan warga desa yang lain,” ucapnya. Lebih lanjut, Kepala Desa Curah Jeru menambahkan, “Harapan saya adalah KDD di Curah Jeru (dapat, Red.) dijadikan contoh oleh desa-desa dan kelurahan-kelurahan lainnya di kecamatan Panji ini.”
Harapan Kepala Desa Curah Jeru ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Sainur Rasyid, salah satu tim penyusun Perdes, memberikan komplimen
atas praktik baik yang telah dilakukan Pemerintah Desa Curah Jeru. “Saya
mengapresiasi (Pemerintah, Red.) Desa Curah Jeru karena telah lebih dulu
melibatkan KDD dan kawan-kawan difabel di dalam kegiatan-kegiatan desa, bahkan
sebelum Perdes ini digodok,” ucap pria yang juga menjadi Pendamping Lokal Desa
di kabupaten Situbondo itu.
Kegiatan FGD yang membahas Peraturan Desa tentang
Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas yang terdiri dari sepuluh bab dan
enam puluh satu pasal ini dilanjutkan dengan diskusi pleno. Diskusi pleno
tersebut untuk membahas hasil rekapitulasi diskusi kelompok hasil FGD. Kegiatan
ini ditutup tepat pukul 13.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto
bersama.
Tidak ada komentar:
Komentar dilarang keras mengujar kebencian, sara dan hal negative yang bisa memicu pergerakan masa.