Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Perubahan Perspektif RPJMD Kota Probolinggo 2025–2029 dalam Memandang Isu Disabilitas

Seperti kabupaten dan kota lain di Indonesia, Kota Probolinggo rampung menyusun perencanaan lima tahunannya ke dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk tahun 2025 hingga 2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Di dalamnya, termuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan, dan keuangan daerah yang kesemuanya akan menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Dokumen RPJMD Kota Probolinggo selama lima tahun ke depan resmi dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029 dan diteken oleh Wali Kota Probolinggo pada 20 Agustus 2025. 


RPJMD periode sebelumnya, yakni RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019–2024, telah menjadi landasan perencanaan sebelumnya. RPJMD tersebut diteken oleh Wali Kota Probolinggo sebelumnya pada 30 Juli 2019 dan di-Perda-kan ke dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2024. Artinya, rencana pembangunan lima tahunan ini telah menjadi landasan perencanaan pembangunan pemerintah kota saat pertama kali Program SOLIDER–INKLUSI diimplementasikan pada pertengahan 2022 silam. Program SOLIDER–INKLUSI diimplementasikan di Kota Probolinggo oleh SIGAB Indonesia dan bekerja sama dengan Yayasan PPDiS. 


Menilik RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019–2024, penyandang disabilitas lebih banyak dipandang pada posisi sebagai salah satu kelompok PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) atau kelompok rentan yang memerlukan bantuan sosial dan rehabilitasi dasar. Sehingga, fokus pembangunannya adalah pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai bagian dari indikator ketercapaian SDGs saja. Dalam RPJMD periode ini pula, gambaran umum kondisi daerah belum memuat kondisi penyandang disabilitas di Kota Probolinggo. Oleh karena itu, dokumen perencanaan setebal 497 halaman ini belum memuat data penyandang disabilitas. Hal-hal terkait penyandang disabilitas masih bersifat umum dan terbatas pada angka kemiskinan atau penerima bantuan sosial. Bahkan, pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas tidak masuk sebagai isu strategis pembangunan Kota Probolinggo 2019–2024.   


Suasana diskusi dalam identifikasi isu permasalahan penyandang disabilitas di Kota Probolinggo/Istimewa


Melihat kondisi inklusi disabilitas dalam dokumen perencanaan tersebut, Yayasan PPDiS melalui Program SOLIDER–INKLUSI dan berkolaborasi dengan Program Disability Rights Fund (DRF) mendorong Pemerintah Kota Probolinggo untuk mulai memasukkan isu inklusi disabilitas ke dalam perencanaan lima tahunan RPJMD di periode selanjutnya. Untuk itu, sebagai langkah awal Yayasan PPDiS menggelar pertemuan forum disabilitas level kota pada Februari 2025 guna menelaah RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019–2024 sebagai landasan perencanaan pembangunan lima tahunan periode yang lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan KDK (Kelompok Difabel Kelurahan) bentukan Program SOLIDER–INKLUSI, representasi OPDis (Organisasi Penyandang Disabilitas) se-Kota Probolinggo, dan perwakilan Bapperida Kota Probolinggo. Selain telaah RPJMD periode sebelumnya, pertemuan ini pula menghasilkan identifikasi permasalahan-permasalahan riil penyandang disabilitas berdasarkan pengalaman sehari-hari semua peserta pertemuan. Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang berhasil diidentifikasi, forum disabilitas level kota juga menyusun rekomendasi isu-isu strategis pembangunan inklusivitas yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya rekomendasi yang berkaitan dengan visi, misi, dan program dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo terpilih. Bagaimanapun, RPJMD juga berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. 


Suasana penyerahan Policy Paper yang disusun bersama antara Forum Disabilitas Kota Probolinggo dan PPDiS/Istimewa


Hasil dari identifikasi dan rekomendasi isu-isu strategis tersebut kemudian Yayasan PPDiS tuangkan ke dalam Policy Paper yang disusun bersama dengan perwakilan forum disabilitas Kota Probolinggo. Kertas Kebijakan atau Policy Paper tersebut kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Probolinggo pada 20 Maret 2025. Policy Paper ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M. Serah terima tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bapperida Kota Probolinggo beserta seluruh bidangnya, Forum Disabilitas Kota Probolinggo, dan perwakilan KDK. Pengawalan isu-isu inklusi disabilitas juga diperkuat melalui keterlibatan ketua Forum Disabilitas Kota Probolinggo, Andy Purwanto. Dia menjadi salah satu anggota tim teknis dalam penyusunan RPJMD Kota Probolinggo 2025–2029 bersama unsur-unsur pemerintah kota lainnya. 


Dokumen RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 telah ditandatangani oleh Wali Kota Probolinggo pada 20 Agustus 2025. Dokumen setebal 593 halaman tersebut mempunyai perbedaan mencolok terkait isu inklusi disabilitas dibandingkan dengan dokumen RPJMD periode sebelumnya. Gambaran umum kondisi daerah pada RPJMD periode sekarang telah mengintegrasikan profil penyandang disabilitas Kota Probolinggo. Data yang disajikan di dalam profil tersebut berasal dari hasil pendataan Program SOLIDER–INKLUSI di tahun 2022 yang diimplementasikan oleh SIGAB Indonesia yang bekerja sama dengan Yayasan PPDiS. Hasil pendataan penyandang disabilitas dengan menggunakan metode WGQ (Washington Group Questions) dari 6 kelurahan dampingan Program SOLIDER–INKLUSI digunakan sebagai data pembanding dari data penyandang disabilitas hasil pendataan Dinas Sosial Kota Probolinggo pada tahun yang sama. Di dokumen tersebut pula juga dipaparkan disparitas hasil pendataan di mana ada perbedaan rata-rata jumlah disabilitas di 6 kelurahan sebanyak 85,6 orang per kelurahan dengan 52,9 orang per kelurahan menurut versi Dinas Sosial Kota Probolinggo. Selain itu, profil penyandang disabilitas juga disajikan dengan detail mencakup sebaran per kecamatan, jenis kelamin, ragam disabilitas, usia hingga tingkat pendidikan terakhir. Hal ini sangat berbeda dengan RPJMD periode yang lalu.


Salah satu masalah dan hambatan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tertera dalam Policy Paper yang disusun oleh Yayasan PPDiS dan Forum Disabilitas Kota Probolinggo juga telah diakomodasi ke dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029. Dalam Policy Paper, disebutkan ada beberapa permasalahan dalam bidang pekerjaan bagi penyandang disabilitas, di antaranya adalah 1) lapangan pekerjaan belum terbuka dan akses bagi penyandang disabilitas, 2) minimnya layanan penempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas, dan 3) Banyak penyandang disabilitas belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Permasalahan ini diakomodasi di dalam dokumen RPJMD dalam bagian Permasalahan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo dan menjadi isu strategis dalam urusan tenaga kerja. Dalam dokumen RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 disebutkan secara eksplisit bahwa, saya tuliskan secara verbatim, “Lapangan pekerjaan belum dapat menampung kebutuhan pencari kerja, termasuk bagi kelompok disabilitas”. Isu lapangan kerja bagi disabilitas ini tidak muncul dalam RPJMD periode sebelumnya.


Hal signifikan di RPJMD terbaru ini adalah perubahan perspektif terhadap penyandang disabilitas. Dalam RPJMD yang anyar ini, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata yang hanya diintervensi dengan hal-hal yang bersifat karitatif, penyandang disabilitas dipandang melalui paradigma HAM yang menempatkan mereka sebagai subyek pembangunan, bukan lagi sekadar obyek bantuan. Kebijakan-kebijakan terkait penyandang disabilitas mulai menekankan pada partisipasi bermakna dalam seluruh proses pembangunan di Kota Probolinggo. Beleid lokal berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga telah secara eksplisit disebutkan di dalam RPJMD ini.


Hal tersebut terbukti dari masuknya isu inklusi disabilitas ke dalam isu strategis Kota Probolinggo 2025–2029. Pada isu strategis ke lima, yaitu pembangunan Inklusif yang didukung usaha pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak-hak masyarakat rentan, disebutkan secara eksplisit bahwa pengarusutamaan gender dan perspektif HAM harus menjadi pendekatan utama dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang di dalamnya terdapat keterlibatan aktif kelompok rentan (termasuk penyandang disabilitas yang ada di dalamnya) dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.


Lebih jauh, strategi pembangunan di Kota Probolinggo juga sudah menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu aktor pembangunan. Bila kita sigi strategi nomor 3 “Perluasan Cakupan Perlindungan Sosial serta Efektivitas Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pelibatan Seluruh Kelompok Masyarakat”, terlihat bahwa Pemerintah Kota Probolinggo punya komitmen untuk meningkatkan kemandirian sosial masyarakat melalui strategi pembangunan daerah yang berfokus pada perluasan cakupan perlindungan sosial serta efektivitas pemberdayaan, perlindungan, dan pelibatan seluruh kelompok masyarakat. Pelibatan ini adalah menjadi kata kunci di mana penyandang disabilitas mulai bergeser cara pandangnya dari sekadar menjadi objek pembangunan semata menjadi salah satu subjek pembangunan di kota yang sudah berumur 666 tahun tersebut.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.