Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Kabupaten Situbondo yang Makin Inklusif melalui RPJMD 2025–2029

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah menyusun RPJMD 2025–2029 dengan jauh mencerminkan keberpihakan pada isu penyandang disabilitas. Dulu, isu inklusi disabilitas lebih banyak bertumpu ke urusan-urusan karitatif yang diampu oleh satu dan dua perangkat daerah saja, misalnya, Dinas Sosial. Hal ini tercermin dari perencanaan pembangunan Kabupaten Situbondo di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021–2026. Di dokumen itu, isu penyandang disabilitas belum muncul dalam judul Misi RPJMD secara tersurat alias eksplisit. Isu penyandang disabilitas masih dipandang menjadi bagian dari penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Dari sini, kita bisa melihat bahwa penyandang disabilitas masih dipandang sebagai individu yang menyandang masalah kesejahteraan sosial. Strategi dan program prioritas dalam RPJMD periode itu pun menekankan pada Program Rehabilitasi Sosial yang berfokus pada pemberian bimbingan fisik, mental, dan sosial bagi penyandang disabilitas terlantar di luar panti. Dus, penyandang disabilitas adalah objek karitatif. 


Suksesi pemerintahan berimplikasi pula pada perubahan dokumen perencanaan pembangunan saban lima tahun. Pemerintahan di Kabupaten Situbondo hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 2024 silam telah menyusun dokumen perencanaan lima tahunan yang baru, yakni RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2029. Perubahan signifikan dalam perspektif disabilitas muncul di dalam dokumen perencanaan yang akan habis masanya tiga tahun lagi itu. Di dokumen tersebut, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan semata. Penyandang disabilitas menjadi bagian dari pembangunan daerah di mana Pemerintah Kabupaten Situbondo mengimplementasikan konsep “Desa Inklusi Disabilitas” pada strategi pelaksanaan 11 Program Afirmasi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2029. 


Pada dokumen RPJMD periode ini, isu penyandang disabilitas menjadi salah satu sasaran pewujudan visi pemerintah kabupaten, yaitu “Situbondo Sejahtera” di mana salah satu sasaran di dalamnya adalah penyandang disabilitas mendapat perlindungan dan pemenuhan haknya. Lebih jauh, isu penyandang disabilitas secara eksplisit masuk ke dalam misi nomor 5, yaitu “Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas”. Hal ini berangkat dari kondisi demografi Kabupaten Situbondo. Dalam RPJMD periode ini, tertulis secara gamblang bahwa “penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di Kabupaten Situbondo”. Data penduduk penyandang disabilitas juga disajikan cukup komprehensif dalam RPJMD. Di dokumen ini, data penyandang disabilitas dipilah berdasarkan ragam disabilitas per kecamatan. Misi nomor lima tersebut juga berangkat dari pemetaan permasalahan utama penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo di mana pemerintah kabupaten telah cukup jeli mengidentifikasi pelbagai permasalahan disabilitas pada banyak urusan, seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial, tenaga kerja, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.   


Luluk Ariyantiny, Direktur Program Yayasan PPDiS saat Musrenbang RPJMD Kabupaten Situbondo 2025–2029/Istimewa


Strategi pelaksanaan 11 program afirmasi untuk isu penyandang disabilitas diejawantahkan ke dalam Program “Sibond Melenting” di mana ada peningkatan kapasitas guru untuk mewujudkan pendidikan inklusif guna meng-address permasalahan di urusan pendidikan dan Program “Bantu Desa” guna meningkatkan capaian Desa Inklusi untuk meng-address pemenuhan hak dan pelibatan penyandang disabilitas mulai dari akar rumput. Capaian Desa Inklusi inilah yang di hari ini sudah masuk ke dalam Program Prioritas RPJMD Kabupaten Situbondo 2025–2029 dan diterjemahkan ke dalam program perangkat daerah yang dalam hal ini diampu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hal ini makin diperkuat dengan capaian Desa Inklusi yang dimasukkan ke dalam Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2030. 


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.