Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten Situbondo

Situbondo—Lima tahun lalu, Kabupaten Situbondo mendeklarasikan diri sebagai kabupaten inklusif yang ramah kepada difabel. Situbondo Kota Inklusif dideklarasikan di Alun-alun Situbondo pada 16 Desember 2018 silam. Mendiang Dadang Wigiarto, Bupati Situbondo kala itu, memimpin acara deklarasi tersebut.


Ada serangkaian praktik baik dari segi regulasi yang telah disusun di kabupaten yang dijuluki Africa van Java ini. Di tahun 2018, Kabupaten Situbondo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Perda ini adalah sebuah awal kebijakan yang inklusif yang mengukuhkan komitmen pemerintah kabupaten dalam hal kebijakan untuk pelindungan dan pemberdayaan difabel. Pada tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif terbit. Beleid ini guna memenuhi hak pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus bagi difabel dan anak berkebutuhan khusus. Lalu, di tahun ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan telah terbit. Perbup ini ditujukan guna pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi difabel di Kabupaten Situbondo. 


Pentingnya praktik-praktik baik yang telah diimplementasikan oleh Kabupaten Situbondo mendorong perlunya suatu program perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi yang komprehensif terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak difabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019. Hal ini diperlukan agar cita-cita pembangunan inklusif dapat tercapai. Sehingga, kehidupan difabel dan kelompok rentan lainnya bisa setara dan semartabat dan tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan (no one left behind). 


Dalam rangka mendukung komitmen ini, Senin (13/11/2023), Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. FGD ini berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Setda Kabupaten Situbondo, Jl. P.B. Sudirman 1, Situbondo, dan dihadiri oleh pejabat tinggi seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sugiyono, PPDiS, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di Kabupaten Situbondo.


Wawan Setiawan, Sekretaris Daerah Kab. Situbondo, saat memberikan sambutan pada acara FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, Senin (13/11/2023)/Ahmad Faiz


Marlutfi Yoandinas, narasumber pada FGD, menjelaskan bahwa diskusi kali ini bertujuan, salah satunya, untuk menyamakan sudut pandang para penentu kebijakan dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang berpihak kepada penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan. Lebih lanjut, Marlutfi menjelaskan bahwa dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang akan disusun tersebut akan membuka kesempatan bagi difabel untuk berpartisipasi dalam penghidupan dan peningkatan kesejahteraan serta berbagai kegiatan lainnya.  


Pada FGD ini didiskusikan analisis situasi di Kabupaten Situbondo yang dimulai dengan situasi umum daerah, regulasi dan kebijakan difabel, kondisi difabel, analisis kesenjangan, dan tantangan-tantangan. Acara diskusi kelompok terpumpun ini berakhir setelah pemaparan peserta tentang bagaimana menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif dan akomodatif terhadap difabel. Dengan langkah-langkah konkret ini, Kabupaten Situbondo terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memberikan hak serta keadilan bagi semua warganya.



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.