Kelompok
Disabilitas Desa (KDD) Tambak Ukir pada hari Jum’at 20 Desember 2019 melakukan
pertemuan dengan pemerintah Desa Tambak Ukir yang bertempat di kediman rumah
Bapak Akrawi. Pertemuan itu dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB yang akan dihadiri
oleh beberapa perangkat Desa, Anggota Karang Taruna, Kader PKK dan Posyandu dan
Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). Awal mula yang dijadwalkan pukul
15.00 WIB molor menjadi jam 16.00 WIB dikarenakan ada hajatan pernikahan di
rumah salah satu warga yang di mana pak kades dan juga beberpa perangkat Desa
hadir di acara pernikahan tersebut. Tepat jam 16.10 WIB acara pertemuan di
mulai yang di mana diawali oleh Bapak Akrawi menyampaikan maksud dan tujuan
diadakanya pertemuan ini yaitu timbul dari keresahan Pak Akarawi dan Mas Heri
bagaimana di Desa Tambak Ukir terdapat banyak teman-teman Disabilitas yang
belum terdata dan diberdayakan khususnya oleh Pemerintah Desa Tambak Ukir. Dari
kegelesihan ini maka Pak Akrawi dan Mas Heri berniat untuk mengadakan
oraganisasi yang menampung teman teman disabilitas yaitu Kelompok Disabilitas
Desa (KDD) yang dimana kelompok ini akan menampung semua aspirasi dari temen
temen difabel tentang apa yang dibutuhkan dan menjadi keluhan untuk selanjutnya
dicarikan solusi dengan mengagandeng Pemerintah Desa Tambak Ukir.
Kepalan Desa Tambak Ukir
menyambut dengan senang hati atas usulan yang diajukan oleh Pak Akrawi dan Mas
Heri menurutnya usulan mereka bagus karena sejalan dengan Visi Kepala Desa
yaitu Desa mau diarahkan kemana itu terserah oleh masyarakat tetapi Kepala Desa
tidak punya gambaran tentang apa itu Disabilitas dan KDD. Sambung Bu Luluk
memberikan gambaran tentang konsep Disablitas yaitu Disabilitas adalah orang
yang mempunyai hambatan dalam melakukan sesuatu baik dari fisik, sensorik dan
intelektual, Sebetulnya Disabilitas ini sudah dilindungi oleh pemerintah pusat
dengan adanya Undang-undang Disabilitas, kemudian diperkuaat oleh Permendagri
dan di lingkup Kabupaten sudah dilindungi oleh Perda Disabilitas jadi mau tidak
mau pemerintah harus memberikan ruang terhadap Disabilitas untuk mengikuti
segala kegiatan di Desa karena Desa harus menjadi Desa yang inklusif artinya
tidak ada yang ditinggalkan semua di rangkul baik dari Disabilitas dan kelompok
rentan lainnya yaitu, anak-anak, ibu hamil, lansia, orang dengan obesitas dan
masih banyak yang lainyya. Setelah memehami apa itu Disablitas beserta konsep
Disabilitas akhirnya Kepala Desa mengiyakan usul dari temen Disabilitas Tambak
Ukir dengan menyetorkan Struktur KDD dengan mengikut sertakan Abdul Malik
Badrus karang taruna, Ika Kamalah kader PKK kedalam struktural agar nantinya
KDD ini bisa bersinergi dengan Kelompok lainnya di Desa Tambak Ukir.
Pada awal tahun 2020 struktural
tersebut harus sudah selesai dan akan dibuatakan Surat Keputusan (SK) oleh
Kepala Desa Tambak Ukir. Langkah awal dari temen temen KDD dalam melaksanakan
program yaitu mengadakan sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan tokoh masyrakat terlebih dahulu agar mempunyai pemikiran yang
sama tentang konsep Disabilitas. Kemudian dialanjutkan dengan sosialisai ke
dusun dusun yang nantik akan ditemani oelh pemerintah Desa Tambak Ukir
mengingat jarak yang jauh dan medan yang terjal untuk menempuh salah satu Dusun
di Desa Tambak Ukir.
Tidak ada komentar: