Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Kegiatan Advokasi KDD Desa Tambak Ukir Terhadap Pemerintah Desa untuk Pembentukan Kelompok Disabilitas Desa


   Kelompok Disabilitas Desa (KDD) Tambak Ukir pada hari Jum’at 20 Desember 2019 melakukan pertemuan dengan pemerintah Desa Tambak Ukir yang bertempat di kediman rumah Bapak Akrawi. Pertemuan itu dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB yang akan dihadiri oleh beberapa perangkat Desa, Anggota Karang Taruna, Kader PKK dan Posyandu dan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). Awal mula yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB molor menjadi jam 16.00 WIB dikarenakan ada hajatan pernikahan di rumah salah satu warga yang di mana pak kades dan juga beberpa perangkat Desa hadir di acara pernikahan tersebut. Tepat jam 16.10 WIB acara pertemuan di mulai yang di mana diawali oleh Bapak Akrawi menyampaikan maksud dan tujuan diadakanya pertemuan ini yaitu timbul dari keresahan Pak Akarawi dan Mas Heri bagaimana di Desa Tambak Ukir terdapat banyak teman-teman Disabilitas yang belum terdata dan diberdayakan khususnya oleh Pemerintah Desa Tambak Ukir. Dari kegelesihan ini maka Pak Akrawi dan Mas Heri berniat untuk mengadakan oraganisasi yang menampung teman teman disabilitas yaitu Kelompok Disabilitas Desa (KDD) yang dimana kelompok ini akan menampung semua aspirasi dari temen temen difabel tentang apa yang dibutuhkan dan menjadi keluhan untuk selanjutnya dicarikan solusi dengan mengagandeng Pemerintah Desa Tambak Ukir.
      Kepalan Desa Tambak Ukir menyambut dengan senang hati atas usulan yang diajukan oleh Pak Akrawi dan Mas Heri menurutnya usulan mereka bagus karena sejalan dengan Visi Kepala Desa yaitu Desa mau diarahkan kemana itu terserah oleh masyarakat tetapi Kepala Desa tidak punya gambaran tentang apa itu Disabilitas dan KDD. Sambung Bu Luluk memberikan gambaran tentang konsep Disablitas yaitu Disabilitas adalah orang yang mempunyai hambatan dalam melakukan sesuatu baik dari fisik, sensorik dan intelektual, Sebetulnya Disabilitas ini sudah dilindungi oleh pemerintah pusat dengan adanya Undang-undang Disabilitas, kemudian diperkuaat oleh Permendagri dan di lingkup Kabupaten sudah dilindungi oleh Perda Disabilitas jadi mau tidak mau pemerintah harus memberikan ruang terhadap Disabilitas untuk mengikuti segala kegiatan di Desa karena Desa harus menjadi Desa yang inklusif artinya tidak ada yang ditinggalkan semua di rangkul baik dari Disabilitas dan kelompok rentan lainnya yaitu, anak-anak, ibu hamil, lansia, orang dengan obesitas dan masih banyak yang lainyya. Setelah memehami apa itu Disablitas beserta konsep Disabilitas akhirnya Kepala Desa mengiyakan usul dari temen Disabilitas Tambak Ukir dengan menyetorkan Struktur KDD dengan mengikut sertakan Abdul Malik Badrus karang taruna, Ika Kamalah kader PKK kedalam struktural agar nantinya KDD ini bisa bersinergi dengan Kelompok lainnya di Desa Tambak Ukir.
            Pada awal tahun 2020 struktural tersebut harus sudah selesai dan akan dibuatakan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa Tambak Ukir. Langkah awal dari temen temen KDD dalam melaksanakan program yaitu mengadakan sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan tokoh masyrakat  terlebih dahulu agar mempunyai pemikiran yang sama tentang konsep Disabilitas. Kemudian dialanjutkan dengan sosialisai ke dusun dusun yang nantik akan ditemani oelh pemerintah Desa Tambak Ukir mengingat jarak yang jauh dan medan yang terjal untuk menempuh salah satu Dusun di Desa Tambak Ukir.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.