Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Lakukan Percepatan Pengesahan Perbup Pendidikan Inklusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan FGD tahap 3

 



Situbondo, siklusi.id - Pelopor Peduli Disabilitas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Situbondo melaksanakan FGD lanjutan tentang penyusunan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kabupaten Situbondo. (07/06/2021)


Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator pengawas sekolah, Kabid Pendidikan Dasae serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Situbondo. "acara ini merupakan acara lanjutan setelah acara FGD 2 yang melibatkan beberapa OPD lintas sektor di aula baluran Pemda Situbondo, setelah kita mendapatkan beberapa masukan dan tim kami menyusun kembali draft Perbup untuk hari ini didiskusikan kembali sebelum menuju uji publik nantinya" ujar Bu Vita selaku tim penyusun.


Para peserta diskusi fokus membahas pada BAB Hak dan Kewajiban karena pada diskusi sebelumnya ada masukan untuk memberi BAB tersendiri dari Hak dan Kewajiban dari peserta didik, Penyelenggara pendidikan inklusi, Pemerintah Daerah dan Guru pendamping khusus. Ada beberapa pasal yang perlu di tinjau ulang dan juga di hapus karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.


"Pasal 6 ayat 2 ini ada bahasa paling sedikit 1 kursi dan paling banyak 3 kursi seharusnya kalo mengikuti peraturan Pergub disana menggunakan  bahasa satu peserta didik dan tidak ada batasan maksimal untuk penerimaan siswa berkebutuhan khusus" Pak Ghafur dari bagian hukum Pemda. Perdebatasan panjang terkait pasal tersebut melihat beberapa faktor yaitu peraturan PPDB dan juga melihat realita pelaksaan pendidikan inklusi di Situbondo. Akhirnya disepakatai untuk menggunakan kata minimal 1 peserta didik sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus.


Selain itu juga terdapat perbedaan pendapat tentang penyediaan sarana prasaran tidak hanya dibebankan pada pemerintah daerah saja namun juga bisa disediakan penyelenggaran pendidikan inklusi yaitu sekolah melalui dana swadaya semisal dari komite Sekolah. Banyak pasal yang menjadi diskusi panjang seperti tentang hak dan kewajiban guru, kurikulum, manajemen dan pembiayaan serta yang tak luput dari perhatian pembahasan mengenai pasal sanksi.


Setelah melalui 2 jam pembahasan yang cukup panjang akhirnya Draft Perbup Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif menghasilkan Draft akhir yang nantinya siap untuk dilakukan uji publik kepada perwakilan masyarakat. Harapanya nanti pada saat uji publik mendapatkan masukan masukan positif yang bisa menjadi bahan penyusunan Draft Final Perbup Penyelenggaran Pendidikan Inklusif sebelum nantinya disahkan dan diundangkan. (*AMS)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.