Tingkatkan Kualitas Pelayanan pada Difabel, Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B Jalin Kerja Sama dengan PPDiS
Situbondo—Senin (12/08/2024), Pengadilan Negeri Situbondo mengundang Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sarana-prasarana difabel pada Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B serta pelatihan internal terkait pelayanan kepada difabel.
"Kegiatan ini untuk mengimplementasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kami juga ingin menumbuhkan kesadaran kepada setiap elemen yang ada di pengadilan negeri bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita," tutur Achmad Rasjid, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, dalam sambutannya. Beliau juga menegaskan, "Hanya saja perlu difasilitasi dengan adanya sarana-prasarana yang mendukung."
Achmad Rasjid, S.H. menggarisbawahi bahwa difabel harus diberi pelayanan yang setara. Hal ini menurut beliau merupakan bagian dari salah satu prinsip "Mandiri" yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Prinsip ini bermakna bahwa semua warga dapat secara mandiri mengakses layanan yang disediakan di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sarana-prasarana difabel pada Pengadilan Negeri Situbondo diawali dengan materi mainstreaming atau pengarusutamaan isu-isu inklusi difabel. Materi tersebut dipaparkan kepada puluhan personalia Pengadilan Negeri Situbondo mulai dari para hakim, sekretaris, panitera, juru sita hingga petugas-petugas pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Mereka semua juga mendapatkan pelatihan dan praktik langsung terkait etiket berinteraksi dengan difabel beserta ragam-ragamnya.
Monitoring sarana-prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B dilakukan oleh anggota Kelompok Difabel Desa (KDD) dengan ragam difabel yang berbeda dan Persatuan Tuli Situbondo (PETIS). Anita, seorang pengguna kruk, mencoba aksesibilitas bidang miring dan toilet difabel di gedung Pengadilan Negeri Situbondo. Beliau juga mencoba menggunakan kursi roda yang tersedia di ruangan PTSP. Asnawi, teman netra, mencoba ubin pengarah (guiding block) yang terpasang dari area parkir belakang hingga meja layanan PTSP. Sementara itu, Dodik Saputra, teman tuli, juga berinteraksi dengan petugas pelayanan yang ada di lingkup gedung pengadilan yang terletak di Jl. PB Sudirman 97, Situbondo. Anggota-anggota KDD dan PETIS yang mencoba sarana-prasarana tersebut memberi saran dan masukan kepada Pengadilan Negeri Situbondo terkait kualitas aksesibilitas yang ada.
"Kami juga berkomitmen untuk memperbaiki sarana-prasarana yang tepat atau bahasanya layak bagi disabilitas. Sehingga, bisa bermanfaat, bisa digunakan oleh penyandang disabilitas," ujar Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Beliau juga menyampaikan bahwa komitmen ini akan diejawantahkan ke dalam bentuk kerja sama dengan PPDiS guna mewujudkan pelayanan yang setara bagi difabel dan non-difabel di dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Santoso, Manajer Program PPDiS, yang turut hadir mendampingi anggota-anggota KDD berharap kerja sama itu tidak hanya bersifat formalitas nantinya. Namun, kerja sama bisa membawa dampak pada peningkatan kualitas aksesibilitas dan pelayanan kepada difabel. Ia juga berharap bahwa setiap masukan yang telah diberikan selama proses monitoring bisa ditindaklanjuti. Terakhir, Santoso mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B.
Reporter: Yusi Putri
Penulis: Yusi Putri
Editor: Ahmad Faiz
Tidak ada komentar: